Rabu, 12 Juli 2017

Dropship atau broker, bolehkah?

Broker, bolehkah?

Misal, ada rumah yang mau dijual. Lumayan komisinya. Terus, Anda terpikir untuk menjualkan. Bolehkah?

Yah boleh-boleh saja, dengan sejumlah syarat:
- Anda mendapat wewenang dari pemilik rumah.
- Anda mengaku sebagai broker, bukan pemilik.
- Anda dan pemilik rumah sama-sama tahu dan saling ridha.
- Anda mengetahui mutu dan surat-surat rumah tersebut.

Kejelasan (transparansi) seperti inilah yang disebut islami. Dengan demikian, semua calon pembeli merasa lebih nyaman, walaupun bukan orang Islam.

Dropship, bolehkah?

Sebenarnya boleh-boleh saja kita menjual barang yang bukan milik kita. Asalkan kita mengetahui MUTU barang tersebut dan kita mendapatkan wewenang (IZIN) dari si pemilik barang dalam memasarkan. Sekali lagi, tahu mutu dan dapat wewenang.

Bolehkah barang masih berada di tempat produsen? Boleh. Broker, bukankah ini diizinkan dalam Islam dan semua ulama sudah sepakat? Namun jujurlah. Di mana kita mesti mengaku sebagai AGEN atau wakil atau tenaga pemasaran. Jangan pernah mengaku-ngaku sebagai pemilik.

Benar, Nabi Muhammd pernah melarang kita menjual barang yang bukan milik kita. Artinya, tidak boleh kita menjual barang tanpa beroleh wewenang (izin) dari si pemilik barang. Atau kita mengaku-ngaku sebagai pemilik. Jelas, ini sama sekali tidak boleh.

Kesimpulannya, perhatikan tiga hal ini agar dropship-nya jadi halal:
- ketahui mutu barang
- dapatkan wewenang dari pemilik
- mengakulah sebagai agen

Yang penting bisnisnya legal, halal, dan menguntungkan. Semoga berkah berlimpah.

Sumber: Telegram ippho santosa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar